Om Swastyastu Warga Desa, kami sampaikan informasi penting terkait pengurusan SKTU.
Berdasarkan SURAT EDARAN Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor : 003 / 327 / DPMPTSP
Tentang
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar
Maka, mulai hari Selasa, 15 Juni 2021
Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Desa Padangsambian Kaja.
Untuk Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dilakukan melalui laman online : app.oss.go.id
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. Suksma.