• Jln. Kebo Iwa No 35 Denpasar
  • 0361420940
  • info@padangsambiankaja.desa.id
INFO
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Padangsambian Kaja

Permohonan Informasi Publik Desa

08 Mei 2017 Ngurah Ketut Hariadi, S.Kom

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi Publik Desa Padangsambian Kaja dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Padangsambian Kaja dengan alamat :

Kantor Desa Padangsambian Kaja
Jl. Kebo Iwa Nomor 35 Denpasar - Bali
Kode Pos 80117
Telepon (0361) 420940

Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Padangsambian Kaja dengan alamat surel info@padangsambiankaja.desa.id atau desapdskaja@gmail.com 

Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Padangsambian Kaja untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.

 

Download Formulir Permohonan Informasi Publik Desa

Komentar untuk artikel ini telah ditutup.