Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mengatur tahapan proses perencanaan pembangunan desa, diantaranya adalah pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa yang wajib dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padangsambian Kaja dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Padangsambian Kaja pada hari Senin, 29 Juni 2020 menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa Padangsambian Kaja Tahun 2020.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, perwakilan Camat Denpasar Barat, Perbekel Padangsambian Kaja, anggota BPD Padangsambian Kaja, Perangkat Desa Padangsambian Kaja, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat Desa Padangsambian Kaja. Dalam situasi pandemi COVID-19, pelaksanaan musyawarah desa diadaptasikan dengan protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta serta memastikan peserta rapat dalam kondisi sehat dan selalu mengenakan masker. Agenda utama yang dibahas dalam musyawarah desa ini, yaitu :
- Penyampaian Laporan Realisasi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun berjalan oleh Perbekel Padangsambian Kaja.
- Penyampaian pokok-pokok pikiran Badan Permusyawaratan Desa Padangsambian Kaja.
- Penyampaian aspirasi dan prakarsa masyarakat.
Perbekel Padangsambian Kaja, I Made Gede Wijaya, S.Pt., M.Si dalam penyampaian laporan realisasi RKP Desa tahun berjalan melaporkan kegiatan RKP Desa Tahun 2020 yang dapat terealisasi dan belum/tidak dapat direalisasikan. Situasi pandemi COVID-19 menyebabkan pelaksanaan RKP Desa Tahun 2020 tidak maksimal oleh karena terjadinya koreksi yang cukup signifikan pada pendapatan desa baik yang bersumber dari dana transfer maupun pendapatan asli desa karena dampak perekonomian yang ditimbulkan oleh wabah COVID-19. Namun demikian Pemerintah Desa Padangsambian Kaja tetap berusaha untuk optimal dalam menjalankan program termasuk diantaranya kegiatan-kegiatan penanggulangan COVID-19 di Desa Padangsambian Kaja.
Sedangkan untuk perencanaan pembangunan desa tahun 2021, Pemerintah Desa Padangsambian Kaja menyelaraskan dengan tema dan prioritas rencana pembangunan daerah Kota Denpasar, serta menyelaraskan dengan RPJM Desa Padangsambian Kaja Tahun 2019-2025 yang telah ditetapkan. Program-program yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan desa di tahun 2021 berdasarkan arahan dari Pemerintah Kota Denpasar adalah :
- Pencegahan dan penanganan Penyebaran Wabah Virus COVID-19.
- Pemulihan ekonomi sebagai dampak COVID-19 dapat dilakukan dengan melaksanakan 4 (empat) program unggulan, yaitu : Embung Desa, Sorga Desa, Prukades dan Bumdes. Selain 4 (empat) program tersebut, program peningkatan ketahanan pangan masyarakat perlu diperhatikan dan pelaksanaan program unggulan ini disesuaikan dengan kondisi desa masing-masing.
- Program Padat Karya Tunai sebagai sarana untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
- Konvergensi Pencegahan Stunting.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025 dengan visi “Cakra Sri Bawa” yaitu Padangsambian Kaja Cerdas, Kreatif, Sehat, Asri, Lestari Berwawasan Budaya yang menginjak pada tahun kedua, dan melihat perkembangan situasi dan dampak pandemi COVID-19, serta menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Daerah Kota Denpasar, maka arah kebijakan prioritas pembangunan desa tahun 2021 secara garis besar direncanakan sebagai berikut.
- Penyelenggaraan, Penyediaan dan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini di Desa.
- Program dan kegiatan di bidang kesehatan dengan memperkuat penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, konvergensi pencegahan stunting, pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat, serta edukasi di bidang kesehatan terutama terkait dengan era kenormalan baru yang adaptif dengan kondisi pandemi COVID-19.
- Memperkuat program penanggulangan dampak sosial dan pemulihan perekonomian masyarakat dengan memperkuat BUM Desa Bhuwana Sari Jaya baik dari segi permodalan dan pengembangan unit-unit usaha yang bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat dan dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, baik dengan pola langsung maupun pola kemitraan, maupun padat karya non-fisik.
- Penguatan ketahanan pangan melalui peningkatan kapasitas dan bantuan pengembangan serta pemasaran kelompok-kelompok tani dan perikanan produktif yang dapat dikembangkan di Desa Padangsambian Kaja bersinergi dengan pola pemasaran lokal desa yang didukung oleh BUM Desa Bhuwana Sari Jaya.
- Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelompok masyarakat produktif terutama yang bergerak di bidang industri kreatif dengan memfasilitasi pelatihan pengembangan produk dan pemasaran secara online dalam era baru perekonomian pasca pandemi COVID-19.
- Peningkatan infrastuktur fisik dengan pola pengerjaan swakelola padat karya sekaligus memberikan peluang kerja secara berkesinambungan bagi masyarakat miskin dan marjinal yang terdampak COVID-19 dan masih produktif untuk bekerja dan berkarya.
BPD Padangsambian Kaja dalam pokok-pokok pikiran yang dibacakan oleh Sekretaris BPD Padangsambian Kaja, I Nyoman Djana, BA menyampaikan beberapa pokok pikiran yang dirangkum secara garis besar, yaitu :
- Dalam penyusunan rencana pembangunan agar selaras dengan rencana pembangunan kota tahun 2021 yaitu tidak mesti harus sama mengingat situasi dan kondisi, tetapi sedapat mungkin perencanaan berpedoman pada arah kebijakan rencana pembangunan kota.
- Arah perencanaan pembangunan agar mencakup aspirasi masyarakat sebagai dasar dan acuan :
- Banyaknya pertanyaan tentang program pembangunan kedepan, mengingat banyaknya usulan yang belum terealisasi di tahun berjalan.
- Adanya penjelasan tentang realisasi anggaran lewat informasi intern kepada masyarakat terkait dengan kegiatan pemerintah desa.
- Adanya transparansi dari setiap kegiatan sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang sedang dilakukan dan yang akan dilakukan ke depan oleh pemerintah desa.
- Dalam penyusunan RKP Desa tahun mendatang adanya system skala prioritas yaitu Tim Penyusun setidaknya dapat mencermati semua usulan yang telah ditampung dan memprioritaskannya dan diharapkan adanya system first in dan first out.
- Adanya pemerataan pembangunan yang berkeadilan yaitu agar menyentuh seluruh wilayah dusun.
- Dalam penyusunan RKP dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Tim Penyusun RKP setidaknya terdiri dari individu yang professional, sehingga menghasilkan RKP yang berkualitas.
- Tim Penyusun RKP berasal dari unsur yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada unsur keterpihakan tetapi bekerja demi kepentingan masyarakat.
- Tim Penyusun RKP dapat bekerja secara aktif melakukan kunjungan kelapangan dan dapat melakukan komunikasi yang intens dengan BPD.
- Dalam bidang kesenian, diharapkan ada pembinaan secara berkesinambungan seperti seni tabuh, seni tari dan lain sebagainya.
- Dalam bidang pelatihan dan industry kreatif, diharapkan melibatkan rumah tangga untuk menumbuh kembangkan minat masyarakat. Selain itu, menggalakkan industry rumah tangga mengingat adanya Bumdes sebagai wadah atau tempat untuk memasarkan produk. Pelatihan atau pembinaan agar dilakukan secara selektif sehingga hasilnya dapat berkesinambungan dan menunjang perekonomian mereka.
- Dalam bidang olahraga, diharapkan adanya pembinaan terhadap klub0klub yang ada serta pendanaannya, menseleksi cabang-cabang olahraga yang akan disertakan dalam event Liga Desa, dan menambah cabang-cabang olahraga yang diikutkan dalam Liga Desa.
- Dalam bidang pendidikan, diharapkan adanya pelatihan-pelatihan yang melibatkan anak-anak dari tingkat Paud, SD,SMP, SMA. Adanya beasiswa yang diberikan oleh pemerintah desa kepada anak-anak yang memang membutuhkan.
Proses perencanaan pembangunan desa akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sampai pada proses penetapan paling lambat di bulan September tahun berjalan dengan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 serta Daftar Usulan RKP Desa yang akan disampaikan kepada Pemerintah Supra Desa.