• Jln. Kebo Iwa No 35 Denpasar
  • 0361420940
  • info@padangsambiankaja.desa.id
INFO
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Padangsambian Kaja

Tata Cara Pendaftaran Online Akuwaras dan Taringdukcapil Kota Denpasar

27 Juni 2020 Ngurah Ketut Hariadi, S.Kom Panduan Layanan Desa
Tata Cara Pendaftaran Online Akuwaras dan Taringdukcapil Kota Denpasar

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar melaksanakan layanan kependudukan secara online melalui laman aplikasi Akuwaras dan Taring Dukcapil untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus berbagai administrasi kependudukan. Berikut adalah tata cara pembuatan akun pendaftaran online dan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran online.

Tata Cara Pembuatan Akun Pendaftaran Online

  1. Mengakses website http://akuwaras.denpasarkota.go.id
  2. Klik Menu Pendaftaran Online
  3. Mendaftarkan diri sebagai USER/PENGGUNA, klik DAFTAR USER
  4. Isikan data diri Kepala Keluarga (Nomor KK, NIK, Email, Nomor Handphone, Password, Ulang Password dan Kode Keamanan)
  5. Klik tombol SIMPAN
  6. Link pengaktifan USER akan terkirim ke email Anda. Pastikan sebelumnya email yang didaftarkan adalah email yang valid, aktif dan bisa Anda akses.
  7. Buka laman Email yang Anda daftarkan, cek pada Inbox/Spam di Email Anda.
  8. Cari dan temukan Email masuk dari TARINGDUKCAPIL
  9. Klik link pengaktifan
  10. Klik TARINGDUKCAPIL
  11. LOGIN ke sistem dengan klik tombol LOGIN
  12. Masukkan NIK, Password Anda sesuai yang anda daftarkan, dan kode keamanan sesuai yang terlihat pada gambar Captcha.
  13. Jika berhasil masuk, maka laman layanan akan tampil dan Anda siap untuk melakukan pendaftaran permohonan dengan memilih jenis layanan yang tersedia.

Tata Cara Mengajukan Permohonan di Pendaftaran Online

  1. Pertama-tama Anda harus LOGIN ke sistem dengan mengakses laman http://taringdukcapil.denpasarkota.go.id 
  2. Pilih jenis layanan yang akan diurus, contoh : PAKET AKTA KELAHIRAN.
  3. Membaca persyaratan dengan seksama, mengunduh/men-download formulir.
  4. Mempersiapkan semua persyaratan (menuliskan data, tanda tangan dan cap Kepala Desa/Lurah, bukti pendukung).
  5. Jika persyaratan sudah LENGKAP dan BENAR, klik LANJUT PERMOHONAN.
  6. Mengisi data dan memilih jenis layanan.
  7. Kirimkan foto/scan dokumen persyaratan yang ASLI, lalu klik SIMPAN dan klik PROSES.
  8. Permohonan yang masuk daftar untuk diverifikasi, mohon menunggu.
  9. Informasi tampil pada menu PERMOHONAN dan dikirimkan juga ke Email Anda.
  10. Cetak Bukti Pengambilan dan datang jika tampil informasi sudah SELESAI.
  11. Mengambil dokumen dengan membawa kelengkapan semua persyaratan.
  12. Informasi SUDAH DIAMBIL akan tampil jika dokumen sudah diambil oleh pemohon.

Sumber Informasi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui oleh Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar