Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Padangsambian Kaja menyiasati pelayanan kepada masyarakat saat kondisi pandemi virus Corona (COVID-19) dengan pelayanan door-to-door langsung ke rumah-rumah warga sasaran. Fokus kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan metode door-to-door adalah pemantauan kesehatan dasar Lansia dan Balita serta pemberian makanan tambahan. Kader Posyandu Desa dalam bertugas memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dilengkapi dengan masker, handscoon dan selalu menyanitasi tangan saat bertugas.
Pemerintah Desa Padangsambian Kaja melaksanakan tanggungjawab pelayanan kesehatan dasar masyarakat dengan membentuk Posyandu Desa sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Tugas posyandu desa adalah memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat terutama Balita, Lansia, Remaja dan Ibu Hamil. Terlebih saat ini Pemerintah mencanangkan program pencegahan dan penanganan stunting dengan pemantauan kecukupan gizi mulai dari saat kehamilan sampai dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Peran posyandu bersama-sama dengan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam upaya pencegahan stunting ini sangat penting. Anak-anak yang terbebas dari stunting merupakan bibit-bibit unggul Bangsa Indonesia di masa depan. Indonesia Unggul mulai dari Desa.
Dalam pemberian makanan tambahan, kader Posyandu Desa Padangsambian Kaja selain memberikan susu/kalsium, vitamin dan sumber protein, juga memberikan garam ber-iodium guna mencegah stunting. Pemerintah Desa Padangsambian Kaja bekerjasama dengan BUM Desa Bhuwana Sari Jaya dalam penyediaan makanan tambahan untuk kegiatan Posyandu Desa. Kegiatan Posyandu Desa juga merupakan kegiatan yang diprioritaskan dalam penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang telah diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.