Rabu, 13 Mei 2020 Kementerian Sosial RI melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI Tahun 2020 menyerahkan BST secara tunai kepada 76 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Padangsambian Kaja. Data KPM BST tersebut berasal dari DTKS dan Non-DTKS yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar yang rata-rata merupakan keluarga yang terdata dalam PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yaitu seperti lanjut usia, disabilitas, sakit menahun dan masalah sosial lainnya yang sekiranya terdampak pandemi COVID-19.
Besaran BST yang diserahkan pada tahap I yaitu sejumlah Rp. 600.000,- per KPM dan akan diterima dalam 3 tahap dalam kurun waktu 3 bulan. Sehingga setiap KPM akan menerima total Rp. 1.800.000,-. Dana BST sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah Desa Padangsambian Kaja dalam hal ini memfasilitasi pemanggilan KPM BST sesuai dengan data yang diberikan melalui Dinas Sosial Kota Denpasar serta memfasilitasi tempat pembayaran BST yang aman dan layak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19
BST Kemensos merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat selama pandemi COVID-19 selain PKH, BPNT, Kartu Prakerja, BLT-APBD, BLT-Dana Desa, Bansos Sembako, dan lain sebagainya. Masing-masing bantuan sosial memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri bagi KPM yang layak menerima dan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang jelas serta petunjuk teknis pelaksanaan yang menyertai. Setiap bantuan sosial wajib tepat sasaran dan ancaman hukuman pidana berat bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan bantuan sosial.