Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Tahun 2019-2025 dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Maret 2020 di Ruang Serbaguna Kantor Desa Padangsambian Kaja. Agenda tunggal dalam Musyawarah Desa ini adalah untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Tahun 2019-2025 yang telah disusun pasca pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa pada bulan Februari lalu. Hadir dalam musyawarah desa ini adalah Kepala Dinas PMD Kota Denpasar yang diwakili oleh Kasi pada Bidang 2 (Bpk. Dewa Ketut Raka), Camat Denpasar Barat yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Denpasar Barat Bpk. Partha Wiguna, Anggota BPD Padangsambian Kaja, Perbekel Padangsambian Kaja, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Staf Desa, Pendamping Desa Kecamatan Denpasar Barat, serta tokoh masyarakat Desa Padangsambian Kaja.
Perwakilan dari Camat Denpasar Barat dan DPMD Kota Denpasar dalam sambutannya sama-sama memberikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah desa ini, serta menekankan bahwa desa harus memiliki perencanaan pembangunan yang terukur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta secara spesifik kembali diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perbekel Padangsambian Kaja I Made Gede Wijaya, S.Pt., M.Si dalam pemaparannya menyampaikan kembali bahwa sebagai sebuah entitas pemerintahan di Republik Indonesia, perencanaan pembangunan Desa Padangsambian Kaja harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kota Denpasar, Provinsi Bali, serta Nasional yang menggunakan pola semesta berencana. Visi Desa Padangsambian Kaja selama 6 (enam) tahun masa kepemimpinan desa saat ini adalah "Cakra Sri Bawa" yaitu Padangsambian Kaja Cerdas, Kreatif, Sehat, Asri, Lestari Berwawasan Budaya. Visi ini selanjutnya diwujudkan dengan berbagai misi, serta dijabarkan kembali dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 6 (enam) tahun kedepan dan dikompilasi dalam RPJM Desa Tahun 2019-2025. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mengikuti regulasi yang ada dan menggunakan prinsip terbuka dan partisipatif melalui pelaksanaan berbagai metode termasuk musyawarah yang melibatkan masyarakat desa dalam rangka menggali gagasan dan potensi desa, serta menginventarisasi permasalah yang ada di desa.
Badan Permusyawaratan Desa Padangsambian Kaja dalam pandangan umumnya terhadap Ranperdes RPJM Desa yang dibacakan oleh Sekretaris BPD I Nyoman Djana, BA turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Padangsambian Kaja dan Tim Penyusun RPJM Desa yang telah dapat menyelesaikan proses penyusunan ini dengan baik. Selanjutnya BPD Padangsambian Kaja memberikan catatan agar dalam penyusunan RKP Desa setiap tahunnya selalu berpedoman pada RPJM Desa yang telah disusun dan memperhatikan prioritas program dan kegiatan pada setiap bidangnya dan menyesuaikan kembali dengan sub bidang pada RKP Desa. Secara keseluruhan BPD Padangsambian Kaja dapat menyepakati Ranperdes RPJM Desa ini.
Pada kesimpulan akhir Ranperdes RPJM Desa Tahun 2019-2025 disepakati secara mufakat oleh seluruh peserta musyawarah desa. Selanjutnya Ranperdes ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa Tahun 2019-2025. (sekdes)
#DesaPadangsambianKaja
#RPJMDesa
#CakraSriBawa
#Musdes
#LocalSelfGovernment